Sebelum kegiatan tambang diperbolehkan tentu dibutuhkan beberapa persyaratan terlebih dahulu. Termasuk salah satunya mengenai surat izin pertambangan. Hal ini berguna untuk mengontrol aktivitas proses pertambangan dari mulai pengambilan, pengolahan hasil hingga penjualan dan pasca tambang.
Surat izin untuk pertambangan juga bertujuan agar bertanggung jawab dari dampak menambang terhadap lingkungan hidup. Adapun perlu kamu ketahui jenis-jenis surat perizinan kegiatan tambang, di antaranya:
1. IUP Eksplorasi
IUP eksplorasi merupakan jenis surat izin usaha pertambangan yang mengatur tentang penyelidikan, proses eksplorasi hingga tahap studi kelayakan usaha.
Perlu diketahui, masa berlaku surat izin jenis ini hanya berlaku hingga 8 tahun jika itu usaha mineral logam, dan 7 tahun untuk mineral bukan logam. Namun lain halnya dengan perizinan untuk batuan yang masa berlaku surat izinnya hanya berlaku selama 2 tahun.
Sangat penting untuk memperhatikan perizinan jenis IUP eksplorasi ini. Karena agar tidak sampai dikenakan sanksi dari pemerintah.
2. IUPK Eksplorasi
Secara keseluruhan jenis perizinan yang satu ini hampir menyerupai dengan surat IUP Eksplorasi. Yang membedakan adalah surat IUP eksplorasi dikeluarkan oleh pemerintah daerah, sedangkan surat (Izin Usaha Pertambangan Khusus) IUPK eksplorasi dikeluarkan langsung dari Menteri.
Perizinan jenis biasanya yang akan mengatur tentang proses penyelidikan hingga studi kelayakan. Setiap penambang diharuskan mengetahui perizinan tersebut dan melengkapi berkas, agar aktivitasnya dianggap legal oleh pemerintah.
3. IUP Operasi Produksi
Setelah penambang mendapatkan IUP eksplorasi, maka perusahaan berhak mendapatkan IUP operasi produksi. Dengan surat izin tersebut berarti sudah diperbolehkan untuk melakukan aktivitas produksi seperti konstruksi, pertambangan, pengolahan, pengangkutan, hingga penjualan.
4. IUPK Operasi Produksi
Sama seperti surat izin yang sebelumnya, bedanya IUPK Operasi Produksi dikeluarkan oleh Menteri. Masa berlaku dari surat perizinan ini bisa sampai 20 tahun dengan maksimal 2x perpanjang jika untuk produk logam, batubara, dan mineral dengan kategori tertentu.
5. IUP OPK Pengolahan Pemurnian
Biasanya surat perizinan jenis IUP OPK Pengolahan Pemurnian mengatur tentang kegiatan pengolahan mulai dari pembelian, transportasi, pemurnian, penjualan. Surat perizinan ini berlaku hingga 30 tahun bisa diperpanjang hingga 20 tahun lamanya.
6. IUP OPK Pengangkutan Penjualan
IUP OPK Pengangkutan Penjualan ini merupakan jenis surat izin yang membahas tentang izin khusus untuk urusan proses distribusi dan penjualan. Surat ini berlaku hanya 5 tahun dan bisa diperpanjang hingga 5 tahun lagi dalam sekali perpanjangan.
Jenis surat perizinan ini apabila berada di kawasan provinsi, maka akan dikeluarkan oleh Gubernur, sedangkan apabila antarprovinsi surat ini baru akan dikeluarkan oleh Menteri.
7. Izin Usaha Jasa Tambang (IUJP)
Surat Izin Usaha Jasa Tambang (IUJP) ini diberikan untuk semua semua aktivitas tambang. Sama seperti sebelumnya, cara untuk mendapat kan surat tersebut, yaitu jika letak pertambangannya berada di provinsi maka akan dikeluarkan oleh Gubernur, sedangkan apabila di luar provinsi akan dikeluarkan oleh Menteri.
Setiap pelaku tambang penting untuk mengenal keseluruhan surat izin tersebut. Agar tidak terjadi hal-hal buruk selama melakukan penambangan. Surat izin pertambangan akan diberikan sesuai wilayah operasional melalui instansi yang berwenang.