Saat ini semakin banyak hewan-hewan endemik yang nyaris punah. Bahkan tak jarang masih ada orang yang nakal dengan memelihara hewan langka. Padahal sudah jelas bahwa satwa endemik dilindungi oleh undang-undang.
Berkenaan dengan ini, UUD perlindungan satwa langka sudah diatur sebagai mana mestinya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Lalu, bagaimana upaya melindungi satwa endemik agar kita tetap bisa menjaga serta melestarikan mereka? Sebab, jangan sampai anak bangsa kita tak mengetahui endemik tersebut, nih. Sederet cara berikut mungkin bisa kamu terapkan dalam keseharian, ya!
1. Memberikan Edukasi dan Tidak Memburu Hewan Langka
Edukasi dan sosialisasi di masyarakat perihal perlindungan hewan endemik penting banget, Sob! Khususnya bagi masyarakat yang tinggal di tengah hutan dan pesisir laut.
Sebab sampai saat ini perburuan terhadap hewan endemik sering terjadi. Oleh karena itu, tujuan edukasi ini agar masyarakat lebih paham dan tidak asal memburu satwa langka yang dilindungi.
2. Mendukung Upaya Pelestarian Hewan Endemik
Setelah memberikan edukasi, ada baiknya melakukan penangkaran dan budidaya satwa agar tidak punah. Di Indonesia sendiri sebetulnya ada beberapa tempat penangkaran untuk hewan langka.
Penanangkaran tersebut terdiri dari Taman Nasional Komodo, Tamana Nasional Ujung Kulon, Taman Nasional Way Kambas, Penangkaran Hiu Karimunjawa, Penangkaran Penyu Ujung Genteng, dan lain sebagainya.
3. Melakukan Relokasi Satwa Langka
Pada poin ini maksudnya masyarakat bisa melakukan kegiatan relokasi atau mengembalikan satwa langka ke habitat aslinya. Khususnya bagi hewan-hewan yang dieksploitasi demi kepentingan pribadi.
Dalam merelokasi hewan juga dipertimbangkan berbagai faktornya, ya, Sob. Perhatikan dahulu lingkungan relokasi satwa tersebut sebelum dilepas, apakah mengganggu keseimbangan ekologis di habitat tersebut, atau tidak? Tujuan dilakukan hal tersebut agar pelepas liaran berjalan lancar.
4. Dilarang Memperjualbelikan Hewan Langka
Sampai saat ini kasus jual beli hewan langka di Indonesia masih sangat tinggi. Meskipun sebagian orang tahu bahwa satwa endemik dilarang untuk diperjualbelikan, namun masih saja ada oknum yang melanggar.
Padahal sudah jelas dalam Pasal 21 disebutkan larangan memperdagangkan satwa dilindungi. Adapun pasal ini berdasarkan acuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah keinginan mewujudkan 3 sasaran konservasi yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan sumber plasma nutfah (bibit unggulan) dan pemanfaatannya secara lestari.
5. Pelaku Diberi Hukuman Setimpal
Oleh karena itu, larangan memperjualbelikan satwa liar mesti digencarkan lagi dan oknum-oknum yang melanggar aturan tersebut diberi sanksi tegas. Kalau bisa hal ini nggak hanya berlaku bagi oknum yang memperjualbelikan hewan liar, melainkan pemburu satwa liar pun!
Nasib Pelaku yang Eksploitasi Satwa Dilindungi
Nah, itu dia beberapa upaya melindungi satwa endemik. Lantas kalau dalam proses pengupayaannya masih ada sebagian orang yang melanggar, bagaimana dengan nasib hewan-hewan yang dieksploitasi seperti topeng monyet, misalnya.
Penting untuk kamu inget, nih, Sobat. Sudah jelas tertulis dalam Kitab Undang-Undang Pidana KUHP Nomor 302 yang mengatur tentang penyiksaan hewan. Bukan cuma itu, Sobat, pelaku usaha topeng monyet juga telah melanggar beberapa undang-undang berikut:
- Peraturan Kementan Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyaeakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 66 Ayat 2 tentang Peternaka dan Kesehatan Hewan
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies
- Peraturan Daerah Nomor 2007 Pasal 11 Ayat 2 tentang Ketertiban Umum
Bertepatan dengan Hari Hewan Sedunia yang jatuh setiap 4 Oktober, mari kita sama-sama menjaga dan melestarikan hewan di sekitar kita, ya, Sob. Apalagi yang sifatnya endemik dan langka, perlu dijaga, tuh, agar generasi ke depan tetap bisa melihat wujud hewan tersebut.