Sampaijauh.com
No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan

5 Upaya Melindungi Satwa Endemik, Jangan sampai Melanggar!

Bagi oknum-oknum yang nakal bisa dikenakan pasal!

Penulis :Fitria Nur Rahmawati| Editor :Debby Utomo
October 4, 2022
in Berita Pilihan, Sains dan Teknologi
Waktu Baca: 3 menit
0 0
0
Upaya Melindungi Satwa Endemik

Foto ilustrasi satwa endemik. Sumber: pexels.com/Frans van Heerden.

41
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Saat ini semakin banyak hewan-hewan endemik yang nyaris punah. Bahkan tak jarang masih ada orang yang nakal dengan memelihara hewan langka. Padahal sudah jelas bahwa satwa endemik dilindungi oleh undang-undang.

Berkenaan dengan ini, UUD perlindungan satwa langka sudah diatur sebagai mana mestinya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Lalu, bagaimana upaya melindungi satwa endemik agar kita tetap bisa menjaga serta melestarikan mereka? Sebab, jangan sampai anak bangsa kita tak mengetahui endemik tersebut, nih. Sederet cara berikut mungkin bisa kamu terapkan dalam keseharian, ya!

1. Memberikan Edukasi dan Tidak Memburu Hewan Langka

via GIPHY

Edukasi dan sosialisasi di masyarakat perihal perlindungan hewan endemik penting banget, Sob! Khususnya bagi masyarakat yang tinggal di tengah hutan dan pesisir laut.

Sebab sampai saat ini perburuan terhadap hewan endemik sering terjadi. Oleh karena itu, tujuan edukasi ini agar masyarakat lebih paham dan tidak asal memburu satwa langka yang dilindungi.

2. Mendukung Upaya Pelestarian Hewan Endemik

via GIPHY

Setelah memberikan edukasi, ada baiknya melakukan penangkaran dan budidaya satwa agar tidak punah. Di Indonesia sendiri sebetulnya ada beberapa tempat penangkaran untuk hewan langka.

Penanangkaran tersebut terdiri dari Taman Nasional Komodo, Tamana Nasional Ujung Kulon, Taman Nasional Way Kambas, Penangkaran Hiu Karimunjawa, Penangkaran Penyu Ujung Genteng, dan lain sebagainya.

3. Melakukan Relokasi Satwa Langka

via GIPHY

Pada poin ini maksudnya masyarakat bisa melakukan kegiatan relokasi atau mengembalikan satwa langka ke habitat aslinya. Khususnya bagi hewan-hewan yang dieksploitasi demi kepentingan pribadi.

Dalam merelokasi hewan juga dipertimbangkan berbagai faktornya, ya, Sob. Perhatikan dahulu lingkungan relokasi satwa tersebut sebelum dilepas, apakah mengganggu keseimbangan ekologis di habitat tersebut, atau tidak? Tujuan dilakukan hal tersebut agar pelepas liaran berjalan lancar.

4. Dilarang Memperjualbelikan Hewan Langka

via GIPHY

Sampai saat ini kasus jual beli hewan langka di Indonesia masih sangat tinggi. Meskipun sebagian orang tahu bahwa satwa endemik dilarang untuk diperjualbelikan, namun masih saja ada oknum yang melanggar.

Padahal sudah jelas dalam Pasal 21 disebutkan larangan memperdagangkan satwa dilindungi. Adapun pasal ini berdasarkan acuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah keinginan mewujudkan 3 sasaran konservasi yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan sumber plasma nutfah (bibit unggulan) dan pemanfaatannya secara lestari.

5. Pelaku Diberi Hukuman Setimpal

via GIPHY

Oleh karena itu, larangan memperjualbelikan satwa liar mesti digencarkan lagi dan oknum-oknum yang melanggar aturan tersebut diberi sanksi tegas. Kalau bisa hal ini nggak hanya berlaku bagi oknum yang memperjualbelikan hewan liar, melainkan pemburu satwa liar pun!

Nasib Pelaku yang Eksploitasi Satwa Dilindungi

Nah, itu dia beberapa upaya melindungi satwa endemik. Lantas kalau dalam proses pengupayaannya masih ada sebagian orang yang melanggar, bagaimana dengan nasib hewan-hewan yang dieksploitasi seperti topeng monyet, misalnya.

Penting untuk kamu inget, nih, Sobat. Sudah jelas tertulis dalam Kitab Undang-Undang Pidana KUHP Nomor 302 yang mengatur tentang penyiksaan hewan. Bukan cuma itu, Sobat, pelaku usaha topeng monyet juga telah melanggar beberapa undang-undang berikut:

  • Peraturan Kementan Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyaeakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 66 Ayat 2 tentang Peternaka dan Kesehatan Hewan
  • Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies
  • Peraturan Daerah Nomor 2007 Pasal 11 Ayat 2 tentang Ketertiban Umum

Bertepatan dengan Hari Hewan Sedunia yang jatuh setiap 4 Oktober, mari kita sama-sama menjaga dan melestarikan hewan di sekitar kita, ya, Sob. Apalagi yang sifatnya endemik dan langka, perlu dijaga, tuh, agar generasi ke depan tetap bisa melihat wujud hewan tersebut.

Tags: hewan endemikhewan indonesiakuhpsampaijauhsatwa dilindungispesies langkatopeng monyetupaya lindungi satwa endemik

Artikel Terkait

Kegiatan donor darah PT IMIP
Berita Pilihan

PT IMIP Menggelar Donor Darah Bersama

December 1, 2023
Lima macam identitas gender dalam masyarakat Bugis tradisional (Foto: Radarmukomuko.disway.id)
Inspirasi Nyata

5 Identitas Gender dalam Masyarakat Bugis Kuno

November 17, 2023
Boikot Produk Pro-Israel_1
Berita Pilihan

Ramai Boikot Produk Pro-Israel, Cek Kebenaran dan Daftar Mereknya!

November 15, 2023
(Ilustrasi: allianzco.id).
Berita Pilihan

Kenaikan Suhu Global Sudah Terasa Hingga Indonesia

November 15, 2023
(Foto: kemenperin.go.id).
Berita Pilihan

Industri TPT Nasional Masih Lesu, Gelombang PHK Pekerja Industri Tekstil Mencapai 70.000 Orang

November 15, 2023
Zaglossus attenboroughi (Foto: bnn.network).
Berita Pilihan

Mamalia Echidna Paruh Panjang Attenborough Ditemukan Kembali Setelah 62 Tahun Menghilang

November 14, 2023

TERBARU

Berita Pilihan

PT IMIP Menggelar Donor Darah Bersama

December 1, 2023
Cerita Korporasi

CSR Sinergi Berdaya Kawasan IMIP, Penanaman Bibit Mangrove

November 28, 2023
Gaya Hidup

10 Alasan Anak Muda Harus Memulai Investasi dari Sekarang

November 19, 2023
Agenda

Pekan Seni Rupa Art Jakarta 2023 Resmi Digelar, Banyak Area Menarik!

November 18, 2023
Gaya Hidup

Tren Konsep Rumah Mezzanine, Simak Untung dan Ruginya

November 18, 2023

Terpopuler

  • Ernest Prakasa Dirikan Rumah Produksi

    Ernest Prakasa Dirikan Rumah Produksi ‘IMAJINARI’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Tahapan Eksplorasi Pertambangan, Hasilkan Kualitas Terbaik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masih Ingatkah dengan Makna dari Bunyi Kentongan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Istilah Sumber Daya dan Cadangan, Jangan Tertukar!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube Instagram TikTok
Sampaijauh.com

Inspirasi Nyata Di Sekitar Kita

Jl. Kembang Kerep No.14A, RT.6/RW.2, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

[email protected]

MENU

  • Terbaru
  • Perindustrian
  • Inspirasi Nyata
  • Hiburan
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi

Pages

  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Sobat Sampai Jauh
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Tentang Kami
  • Tim Kami

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version