Dalam waktu dekat, pemerintah akan kembali membuka Program Kartu Prakerja untuk yang ke-17 kalinya. Meski belum diketahui tanggal pasti pendaftarannya, mungkin ada banyak calon pendaftar mulai mempelajari syarat apa yang harus disiapkan?
Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari menjelaskan jika Program Kartu Prakerja gelombang 17 akan memanfaatkan kuota dari peserta yang dicabut jatahnya dari gelombang-gelombang terdahulu.
Hal ini dikarenakan para peserta membeli pelatihan pertama dalam waktu 39 hari setelah ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja dan menerima insentif pelatihan.
“Jadi, teman-teman yang sekarang belum mendapatkan program Kartu Prakerja itu sabar, kami akan buka gelombang 17 yang akan memanfaatkan dari ini tadi, yang tidak dimanfaatkan (insentifnya),” jelas Denni Puspa Purbasari pada dialog Prakerja Sudah Sampai Mana?, Kamis (22/4/2021).
Lalu bagaimana syarat untuk mendapatkan program kartu tersebut? Berikut 5 persyaratannya:
- Pendaftar harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia 18 tahun atau lebih.
- Bukan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM atau Bantuan Presiden (Banpres), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan program bansos lainnya.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal seperti perguruan tinggi.
- Untuk pejabat negara, PNS, pegawai pemerintah daerah atau pusat, anggota DPR, anggota TNI/Polri, Kepala dan Perangkat Desa, serta pegawai BUMN/BUMD dilarang mendaftarkan diri.
Selain itu, melalui website resminya, PMO menjelaskan jika penerima program dalam 1 kartu hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK. Namun, bukan berarti calon pendaftar tidak harus menganggur, sepanjang memenuhi syarat Anda dapat mendapatkan manfaat program.
Sebelumnya, PMO telah membuka gelombang ke 16 pada Kamis (25/3) dan ditutup pada Minggu (28/3). Untuk kuota pada gelombang ke 16 sebanyak 300 ribu orang. Setiap gelombangnya, PMO memberikan kuota sebanyak 600 ribu peserta.