Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo baru saja mengumumkan hasil pelanggaran pengemudi kendaraan bermotor melalui kamera elektronik (ETLE) yang terjadi sepanjang 2022 nih, Sob. Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor tersebut telah terekam “kamera pengintai” yang telah dipasang di jalan-jalan protokol seluruh Indonesia.
Dari hasil rekaman 42.852.990 kendaraan tersebut, tercatat baru 630 ribu yang terkonfirmasi melanggar aturan lalu lintas dan sebanyak 1.716.453 kendaraan bermotor sudah tervalidasi datanya oleh petugas back office kamera elektronik dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
“Kemudian sudah ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran,” ujar Irjen Dedi Prasetyo seperti dikutip laman resmi Korlantas Polri pada Selasa (21/2/2023).
Sedangkan untuk pelanggar yang telah dikirimi surat tilang elektronik, 268.216 pemilik kendaraan sudah membayar denda pelanggaran melalui blangko tilang serta kode bayar.
Sekadar informasi saja, saat ini Polri sendiri sudah menerapkan sistem ETLE di 34 kepolisian daerah (Polda) dan 119 kepolisian resor (Polres). Dari 34 Polda tercatat ada 295 kamera ETLE statis, 794 kamera ETLE handheld, 63 ETLE mobile on board, dan tujuh ETLE portable.
Penerapan ETLE sendiri dilakukan guna mengurangi sentuhan langsung antara petugas dan pelanggar atau pungli oleh oknum petugas. Sedangkan dalam penerapan tilang dengan ETLE, pihak kepolisian akan meng-capture nopol kendaraan pelanggar melalui kamera ETLE. Setelah terverifikasi, pihak kepolisian akan mengirimkan surat pelanggaran sesuai dengan alamat Surat Tanda Nomor Kendaraan melalui pos.
Bagaimana cara membayar denda tilang elektronik?
Bagi pelanggar yang telah menerima surat pelanggaran, bisa mengonfirmasi melalui web service atau datang langsung ke posko untuk diberikan kode pembayaran tilang. Pembayaran dilakukan melalui bank.
“Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya,” pungkas Dedi.
Nah, bagi Sobat SJ yang merasa pernah melakukan pelanggaran di jalan, hayo ingat-ingat apakah sudah menerima “surat cinta” dari kepolisian?