Badai PHK menghantam dunia, termasuk Indonesia. Bahkan di tahun 2022 ini, setidaknya ada lebih dari 20 perusahaan di Indonesia yang melakukan PHK massal. Di tahun 2023, untuk mencegah terjadinya PHK besar-besaran lagi, terlebih di tengah ancaman resesi dan gelapnya perekonomian dunia, pemerintah berencana akan memberikan bantuan ke 3 sektor industri yang paling rentan kena badai lay-off!
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan bahwa kedepannya pemerintah berencana akan memberikan bantuan kepada industri tekstil, alas kaki dan furniture. Bantuan ini diberikan agar 3 industri tersebut yang rawan tumbang jika terkena resesi di 2023 tak terpaksa melakukan layoff karyawan,
“Prinsipnya kan kita mencegah agar tidak terjadi PHK. Beberapa dalam rapat kemarin sudah mendapatkan persetujuan, tinggal draft policy-nya saja yang sedang kita siapkan,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam Konferensi Pers dan Seminar Outlook Industri 2022, di Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa (27/14).
Sejauh ini, bantuan yang diberikan Kemenperin itu 3 industri prioritas tersebut sudah pernah dilakukan, beberapa diantaranya adalah usulan larangan terbatas atau lartas impor dan kebijakan dari pos border menjadi border. Selain itu Kemenperin juga mengusahakan perluas pasar ekspor salah satunya dengan menandatangani perjanjian dagang dengan Uni Eropa atau EU agar produk Indonesia bisa bersaing dengan produk asal Vietnam, misalnya, yang tak terkena tarif impor di Eropa.
Kemenperin juga menyarankan kepada perusahaan terkait pemberian fleksibilitas waktu jam kerja karyawan, “Jadi kan selama ini industri harus membayar minimal 40 jam, nah kemudian itu kami minta untuk di relaksasi paling tidak sampai kondisi normal. Jadi intinya biar tidak adanya PHK,” ujar Agus.
Dengan adanya bantuan dari pemerintah, diharapkan 3 sektor industri yang sebelumnya diprediksi Ketua Apindo Shinta Widjaja akan melakukan PHK besar-besaran di tahun depan, yaitu industri tekstil, alas kaki dan furniture, bisa bertahan.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan mencatat telah terjadi PHK terhadap 919.071 pekerja yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua atau JHT akibat PHK dari Januari hingga 1 November 2022. Semoga nggak bertambah angkanya ya Sobat di tahun 2023.