Perhatian, Sob! Pemerintah belum lama ini telah menetapkan bahwa tanggal 23 Maret 2023 yang akan jatuh pada minggu depan sebagai tanggal merah cuti bersama peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Diketahui Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 jatuh pada Rabu, (22/3) mendatang. Dalam hal ini berarti akan ada hari libur selama 2 hari, yaitu 22-23 maret 2023.
Penetapan libur ini sebagaimana tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh 3 menteri, diantaranya Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Di sisi lain secara terpisah, Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama I Nengah Duija juga memastikan bahwa tanggal 23 Maret 2023 yang jatuh pada pekan depan telah ditetapkan sebagai hari cuti bersama.
“23 Maret cuti bersama,” kata I Nengah Duija, sebagaimana mengutip CNN Indonesia, Kamis (16/3).
Begitupun menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy juga menyampaikan pemerintah memberikan satu hari cuti bersama pada 23 Maret 2023 setelah Hari Suci Nyepi untuk mengakomodasi semua perayaan hari besar bagi setiap agama.
Selanjutnya Muhadjir juga mengatakan adapun mengenai penetapan penambahan hari cuti bersama di Hari Raya Nyepi tahun ini merupakan usulan langsung dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Karena semua libur agama. Itu diberi tambahan cuti bersama. Kita putuskan biar semua dapat,” ucap Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Oktober tahun lalu.
Seperti yang kita tahu selama 2023 ini, pemerintah RI telah menetapkan 24 hari libur. 16 hari diantaranya merupakan hari libur nasional dan sisanya adalah hari cuti bersama.