Sampaijauh.com
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan

Mudik Lebaran Dilarang, 15 Kendaraan yang Diperbolehkan Tetap Melintas

Pemerintah sudah resmi melarang mudik lebaran. Seiring dengan adanya peraturan, terdapat 15 kendaraan yang boleh melintas saat mudik nanti.

Penulis :SampaiJauhCom
April 12, 2021
in Berita Pilihan
Waktu Baca: 2 menit
0 0
0
15 kendaraan melintas mudik/ sumber foto: aa.com.tr

15 kendaraan melintas mudik/ sumber foto: aa.com.tr

33
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Keputusan pemerintah tentang adanya larangan mudik lebaran sudah dalam tahap final. Selain masyarakat dilarang mudik, adapun aturan-aturan lainnya yang perlu publik ketahui selama larangan mudik tersebut berlangsung. Namun tahukah kamu bahwa ada sebanyak 15 kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas meski ada larangan mudik tersebut?

Lewat Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H, terdapat peraturan untuk beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas selama tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 yang dimana waktu tersebut merupakan pemberlakukan larangan mudik.

ArtikelTerkait

mengenal istilah childfree

Mengenal Istilah Childfree: Sejarah, Alasan dan Pro-Kontra

February 13, 2023
27 titik putar balik

27 Titik Putar Balik di Jalanan Jakarta akan Ditutup Dishub

February 10, 2023

Dalam Permen Perhubungan tersebut, terdapat 15 kendaraan yang diperbolehkan melintas selama larangan mudik. Apa saja 15 kendaraan tersebut? Simak rinciannya berikut ini.

  1. Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat
  2. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  3. Kendaraan dinas TNI /Polri
  4. Kendaraan dinas jalan tol
  5. Kendaraan pemadam kebakaran
  6. Kendaraan ambulans
  7. Kendaraan jenazah
  8. Kendaraan khusus angkut barang (bukan penumpang)
  9. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok
  10. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
  11. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19
  12. Kendaraan repatriasi yakni mengangkut pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku
  13. Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping
  14. Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping
  15. Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI / POLRI, Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga / perusahaan.

Bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, maka wajib untuk membawa surat izin khusus misalnya surat keterangan anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia, sampai surat kedinasan untuk kunjungan mendesak. Itulah 15 kendaraan yang diperbolehkan melintas saat ada larangan mudik lebaran. 

Tags: informasi mudikinformasi terkiniinformasi updatekendaraan yang boleh melintaslalu lintaslarangan mudikmedianasionalispemerintahsampaijauh

Artikel Terkait

mengenal istilah childfree
Berita Pilihan

Mengenal Istilah Childfree: Sejarah, Alasan dan Pro-Kontra

February 13, 2023
27 titik putar balik
Berita Pilihan

27 Titik Putar Balik di Jalanan Jakarta akan Ditutup Dishub

February 10, 2023
MSCHF Rilis Sepatu Astro Boy
Berita Pilihan

MSCHF Bakal Rilis Sepatu Merah ala Astro Boy, Bikin Nostalgia!

February 10, 2023
(Foto: promediateknologi.com).
Berita Pilihan

Hore, Angkutan Online Kemungkinan Tak Dikenakan Tarif ERP

February 9, 2023
Gula Zat Adiktif
Berita Pilihan

Peneliti dari Princeton University Sebut Gula Seperti Zat Adiktif

February 9, 2023
Meta cegah konten pelecehan anak
Berita Pilihan

Meta dan LSM Indonesia Kompak Cegah Konten Pelecehan Anak

February 9, 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Becak Motor akan Dihilangkan di Yogyakarta, Diganti Becak Listrik

    Becak Motor akan Dihilangkan di Yogyakarta, Diganti Becak Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan Teknik STOP untuk Mindfulness dan Atasi Cemas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Revolusi Industri 1.0 Hingga 4.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMN Tower di IKN Jadi yang Tertinggi se-Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sampaijauh.com

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version