Keputusan pemerintah tentang adanya larangan mudik lebaran sudah dalam tahap final. Selain masyarakat dilarang mudik, adapun aturan-aturan lainnya yang perlu publik ketahui selama larangan mudik tersebut berlangsung. Namun tahukah kamu bahwa ada sebanyak 15 kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas meski ada larangan mudik tersebut?
Lewat Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H, terdapat peraturan untuk beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas selama tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 yang dimana waktu tersebut merupakan pemberlakukan larangan mudik.
Dalam Permen Perhubungan tersebut, terdapat 15 kendaraan yang diperbolehkan melintas selama larangan mudik. Apa saja 15 kendaraan tersebut? Simak rinciannya berikut ini.
- Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas TNI /Polri
- Kendaraan dinas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan jenazah
- Kendaraan khusus angkut barang (bukan penumpang)
- Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok
- Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
- Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19
- Kendaraan repatriasi yakni mengangkut pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku
- Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping
- Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping
- Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI / POLRI, Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga / perusahaan.
Bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, maka wajib untuk membawa surat izin khusus misalnya surat keterangan anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia, sampai surat kedinasan untuk kunjungan mendesak. Itulah 15 kendaraan yang diperbolehkan melintas saat ada larangan mudik lebaran.