Ada yang bikin geger warga +62! Gimana nggak geger kalau menemukan ratusan pulau yang berada di wilayah Indonesia ternyata bakal dilelang di situs asing Sotheby. Lebih dari 100 pulau milik RI yang terletak di Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara bakal dilelang online oleh Sotheby’s Concierge Auctions di New York, AS, pada 8 – 14 Desember mendatang.
Di situsnya, Sotheby mendeskripsikan Kepulauan Widi sebagai salah satu ekosistem atol karang paling utuh yang tersisa di bumi. Wilayah ini juga merupakan kerajaan para binatang dengan proporsi yang luar biasa serta rumah bagi ratusan spesies langka dan terancam punah dari mulai paus biru, hiu paus, dan spesies-spesies lainnya. Di area tersebut juga terdapat hutan hujan, hutan bakau, laguna, danau, dan terumbu karang yang merupakan rumah bagi berbagai kehidupan laut.
”Semua miliarder dapat memiliki pulau pribadi, tetapi hanya satu yang bisa memiliki kesempatan eksklusif ini yang tersebar di lebih dari 100 pulau,’’ ujar Wakil Presiden Eksekutif Sotheby’s Concierge Auctions, Charlie Smith terkait lelang itu.
Tidak ada harga dasar dari pelelangan pulau, tetapi penawar diminta untuk memberikan deposit sebesar US$100.000 dolar (Rp1,5 miliar) untuk membuktikan bahwa mereka serius.
Hukum Jual-Beli Pulau di Indonesia
Sebenarnya jual-beli pulau atau sebagian wilayah dari satu pulau merupakan sesuatu yang biasa terjadi di dunia. Namun terkadang, yang menjadi masalah dan perhatian khususnya pemerhati lingkungan ialah saat kegiatan yang ada di pulau itu mengancam ekosistem sekitarnya.
Selain itu, meski Kepulauan Widi tidak berpenghuni namun wilayah ini termasuk cagar alam yang terletak di zona perlindungan laut di kawasan Segitiga Karang di Indonesia Timur dan telah ditegaskan tidak dapat diperjualbelikan ke non-WNI.
”Kami dengan tegas mengatakan bahwa pulau-pulau kecil yang masuk dalam wilayah NKRI tidak dapat dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh,” ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi.
Lalu, Gimana Ceritanya Kepulauan Widi Bisa Masuk Situs Lelang?
Semua berawal dari PT Leadership Islands Indonesia (LII), perusahaan pembangunan yang memiliki lisensi untuk membangun resor ramah lingkungan dan properti hunian mewah di area Kepulauan Widi.
Diketahui PT LII diberikan hak mengelola Kepulauan Widi selama 35 tahun untuk mengembangkan kawasan Kepulauan Widi sebagai destinasi wisata lewat MoU dengan pemda setempat. Namun, sejak dari penandatanganan MoU tahun 2015 hingga saat ini, PT LII belum melakukan aktivitas pembangunan dan pengelolaan kawasan.
Nah, PT LII menginisiasi cara untuk menarik investor asing dengan cara bekerja sama dengan Sotheby’s Auction Concierge yang berbasis di AS dan Inggris. Pihak dari PT LII membantah bawah pihaknya bermaksud ‘menjual’ pulau di Kepulauan Widi di situs luar negeri tersebut.
Jadinya, pemenang lelang nantinya akan mengakuisisi saham di PT Leadership Islands Indonesia (LII) dan akan berpartisipasi dalam pengembangan kawasan di Kepulauan Widi.
Lebih lanjut, Charlie Smith dari Sotheby, mengatakan lelang dan kepemilikan ini tidak akan mengganggu kelestarian alam yang ada. Pasalnya, hanya sedikit wilayah kepulauan itu yang akan dikomersilkan oleh pemenang lelang.
Nah jadi gitu Sob, sempat ada kesalahpahaman antara semua pihak dari pemerintah, masyarakat hingga PT LII. Sekarang, udah sama-sama paham soal 100 pulau RI dilelang yang sempat buat heboh di minggu ini, ‘kan?